Praktik Penggorengan Timah Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Toboali

Hukrim140 Dilihat

Bangka Selatan – Disaat Indonesia dilanda kemelut persoalan tambang timah di Bangka Belitung tengah memanas, namun ada saja oknum masyarakat yang berani melakukan penampungan timah di kawasan Bukit Permai, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan, Bangka Belitung. Hal itu diketahui dari hasil investigasi para media yeng mendapatkan informasi mengenai praktik tersebut.

Dari keterangan warga, diduga kolektor timah tersebut berinisial RM yang dengan santainya tanpa kekhawatiran akan dampak sosial dan hukum yang menjeratnya.

“Ada sebuah gudang di tengah pemukiman warga, di Kec. Toboali, yang melakukan penggorengan timha yang sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat maupun pihak berwenang,” ujar salahs eorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senini (29/4/24).

Untuk mendalami praktik diduga illegal ini, awak media sedang melakukan investigasi mendalam.

Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media berupaya meminta keterangan aparat hukum untuk menindak lanjuti praktik yang diduga illegal ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *